Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati Labuhanbatu Utara selama 5 (lima) tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan RPJMD melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD berfungsi sebagai:

  1. Acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD).
  2. Acuan bagi Bupati melalui Kepala Bappeda dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah.

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. RPJMD juga mencakup rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.

Sistematika RPJMD terdiri dari:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisa Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
  11. Penutup

RPJMD tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021 dan pedoman penyusunan RKPD.

(-)