di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati Labuhanbatu Utara selama 5 (lima) tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan RPJMD melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD berfungsi sebagai:
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. RPJMD juga mencakup rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Sistematika RPJMD terdiri dari:
RPJMD tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.