Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2011 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertujuan untuk mengatur pembangunan dan penyelenggaraan rumah susun guna pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan, peningkatan daya guna tanah, dan mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas dan tujuan penyelenggaraan rumah susun, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, penggunaan dan kepemilikan rumah susun, persyaratan pembangunan (administrasi dan teknis), pertelaan rumah susun, izin laik huni, pemisahan hak atas satuan rumah susun, batas pemilikan, peralihan dan pendaftaran hak milik, perubahan dan penghapusan hak kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rumah susun (termasuk pembentukan perhimpunan penghuni dan badan pengelola), pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pemberian kemudahan dan insentif bagi penyelenggara pembangunan rumah susun. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Penyelenggara pembangunan rumah susun yang tidak memenuhi kewajiban fungsi dan/atau persyaratan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, paksaan pemerintah, penghentian fasilitas, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.