Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 2/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2018Tanggal Penetapan:5 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku05 Juni 2018
Tanggal Penetapan05 Juni 2018
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pengelolaan mineral bukan logam dan batuan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume atau tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Gubernur atau instansi berwenang.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang memuat omzet dan jumlah pajak terutang.
  6. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) jika pajak yang terutang kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

(-)