di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penanaman modal yang kondusif, mudah, pasti secara hukum, dan memberikan kepastian berusaha.
Kebijakan ini mencakup arah kebijakan penanaman modal yang meliputi peningkatan iklim usaha, percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal, serta peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. Pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, atau berwawasan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk badan usaha dan bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, serta perizinan penanaman modal yang meliputi Izin Prinsip dan Izin Usaha.