Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku29 Maret 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penanaman modal yang kondusif, mudah, pasti secara hukum, dan memberikan kepastian berusaha.

Kebijakan ini mencakup arah kebijakan penanaman modal yang meliputi peningkatan iklim usaha, percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal, serta peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. Pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, atau berwawasan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk badan usaha dan bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, serta perizinan penanaman modal yang meliputi Izin Prinsip dan Izin Usaha.

1. Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. 2. Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan memerlukan insentif dan kemudahan Penanaman Modal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap PMDN atau PMA yang melanggar kewajiban memiliki Izin Prinsip dan tidak melakukan kegiatan produksi/operasi sebelum memiliki Izin Usaha dapat diberikan sanksi administratif atau sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.