Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 8/2011 · Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan komprehensif, meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerjasama antar daerah, dan memberikan izin pengelolaan sampah regional.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, memanfaatkan sampah untuk kegiatan ekonomi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan perlindungan akibat dampak negatif dari TPA. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan menjaga kebersihan lingkungan. Pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, daya dukung lingkungan, teknologi ramah lingkungan, dan pengurangan peredaran sampah.

Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang tanahnya dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu, serta memberikan insentif kepada pihak yang melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah dan disinsentif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan sampah kepada Gubernur secara berkala.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 (larangan terkait pengelolaan sampah) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).