Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 3/2018 · Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:27 Juni 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPenanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan27 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin penanganan pengungsi pada keadaan darurat bencana dilakukan secara tepat, terpadu, dan efisien. Kebijakan ini menekankan perlindungan dan pemberdayaan pengungsi, penempatan sesuai standar pelayanan minimum, serta pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi. BNPB dan BPBD memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan data, perlindungan, pemberdayaan, penempatan, dan kompensasi pengungsi. Penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan gender, keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipatif. Peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat juga diatur dalam mendukung penanganan pengungsi.

(-)

(-)