Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 3/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan realisasi penanaman modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, insentif dan kemudahan penanaman modal, peran serta masyarakat, dan pelaporan kegiatan penanaman modal.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri maupun asing, dan membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Proses pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.