Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah agar tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga kerugian daerah dapat dihindarkan.
Ketentuan substansial meliputi:
Kewajiban setiap orang atau badan yang menyebabkan kerugian daerah untuk mengganti kerugian tersebut.
Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah.
Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk memproses penyelesaian kerugian daerah.
Tata cara penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP/TGR biasa, TP/TGR khusus, dan pencatatan.
Ketentuan mengenai daluwarsa TP dan TGR.
Prosedur penghapusan TP dan TGR jika pihak yang wajib mengganti tidak mampu membayar.
Ketentuan mengenai penyetoran penggantian kerugian ke Kas Daerah.
Sanksi administratif bagi PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti kerugian daerah, serta bagi atasan yang tidak melaporkan kerugian daerah.