di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 8/2005 · Perda Kota Jayapura No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah terkait retribusi pemakaian barang daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai objek retribusi seperti Main Hall, Ruang Rapat Lantai III, Ruang Aula Serba Guna (termasuk kursi, sofa, sound system, dan meja makan), Gedung Kantin PKK, Ruang dalam/Koperasi, Bus (dengan tarif berbeda untuk luar wilayah kota, dalam pusat kota, dan dalam wilayah kota), dan Lapangan Tenis yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum SETDA Kota Jayapura, Sekretariat DPRD Kota Jayapura, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura. Selain itu, dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, khususnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, terutama untuk pemakaian Ruang Aula Serba Guna.