Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosialnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Perencanaan:** Integrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
- **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan lokal, koordinasi program, pemberian izin dan pengawasan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam penanganan kesejahteraan sosial di desa dalam keadaan darurat.
- **Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial:** Prioritas pelayanan diberikan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan. Pelayanan meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- **Penanganan PMKS:** Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dilaksanakan secara lintas sektor dengan pendekatan menyeluruh melalui usaha kesejahteraan sosial, kewirausahaan sosial, dan pengembangan potensi sistem sumber kesejahteraan sosial. Upaya penanganan meliputi kegiatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- **Sumber Daya:** Sumber daya penyelenggaraan meliputi sumber daya manusia (Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, Penyuluh Sosial, Komite Penanganan PMKS), sarana dan prasarana (pusat kesejahteraan sosial, pusat rehabilitasi sosial, rumah singgah), dan sumber pendanaan (APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR).
- **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dapat dilaksanakan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.