Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 269 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 269 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi P.N. INTIRUB

Juga dikenal sebagai: Keppres 269/1961 · Keppres No. 269 Tahun 1961 · Keppres Nomor 269 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi P.N. INTIRUB
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 269 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'INTIRUB', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soejono Soerjopradigdo sebagai Presiden Direktur, Ir. Djokowijono sebagai Direktur, dan Mr. Moh. Sjafei sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961, dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)