Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, seperti definisi Dinas, pendidikan formal, nonformal, informal, pendidikan berbasis lokal, dan lain-lain. Penambahan definisi Rombongan Belajar (Rombel) dan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 9 tahun.
2. **Ruang Lingkup:** Penghapusan huruf c pada pasal 5, sehingga ruang lingkup pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
3. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta kewajiban memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu hingga pendidikan dasar.
4. **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Perubahan pada hak dan kewajiban peserta didik, termasuk penghapusan beberapa ketentuan.
5. **Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan:** Perubahan pada hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan.
6. **Penerimaan Peserta Didik Baru:** Pembatasan jumlah rombel dan peserta didik baru pada SMP Negeri dan swasta.
7. **Kerjasama Akademik dengan Luar Negeri:** Perubahan judul BAB IX.
8. **Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan:** Perubahan judul BAB XVI, penegasan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, dan peran serta masyarakat. Dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBD.
9. **Sanksi Administratif:** Penambahan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepemerintahan bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pendidikan.