Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 04 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI). Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, seperti definisi Dinas, pendidikan formal, nonformal, informal, pendidikan berbasis lokal, dan lain-lain. Penambahan definisi Rombongan Belajar (Rombel) dan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 9 tahun. 2. **Ruang Lingkup:** Penghapusan huruf c pada pasal 5, sehingga ruang lingkup pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. 3. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta kewajiban memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu hingga pendidikan dasar. 4. **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Perubahan pada hak dan kewajiban peserta didik, termasuk penghapusan beberapa ketentuan. 5. **Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan:** Perubahan pada hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan. 6. **Penerimaan Peserta Didik Baru:** Pembatasan jumlah rombel dan peserta didik baru pada SMP Negeri dan swasta. 7. **Kerjasama Akademik dengan Luar Negeri:** Perubahan judul BAB IX. 8. **Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan:** Perubahan judul BAB XVI, penegasan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, dan peran serta masyarakat. Dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBD. 9. **Sanksi Administratif:** Penambahan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepemerintahan bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pendidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan bupati yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 04 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepemerintahan.