di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 65/2016 · PP No. 65 Tahun 2016 · PP Nomor 65 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat melalui pengadaan lahan. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.