Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 10/2013 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2013Tanggal Penetapan:2 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku02 Desember 2013
Tanggal Penetapan02 Desember 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada BUMD, khususnya Bank Jateng.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat dan memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.

Penyertaan modal dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan rasio kecukupan modal bank dan mendukung pertumbuhan bisnis agar target kontribusi PAD meningkat. Bentuk penyertaan modal adalah dalam bentuk uang yang dituangkan dalam bentuk saham. Total penyertaan modal yang harus disetor sampai tahun 2013 adalah sebesar Rp. 46.365.000.000,00, yang dapat disetor dalam bentuk tunai, cadangan tujuan, dan unit pengelolaan aset. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja Bank Jateng.

Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya.

Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris Bank Jateng.

(-)

(-)