Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras

Juga dikenal sebagai: Permentan 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 · Permentan No. 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 785).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Penyediaan, Peredaran, pelaporan, dan pengawasan Ayam Ras dengan tujuan mewujudkan usaha peternakan Ayam Ras yang kondusif dan sinergis.

Ketentuan Substansial:

Penyediaan Ayam Ras pedaging dan petelur dilakukan dalam bentuk Telur Tertunas, DOC, dan Ayam Ras potong (livebird) dengan klasifikasi GGPS, GPS, PS dan FS, yang dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri berdasarkan rencana produksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. Rencana produksi nasional ini harus sesuai dengan keseimbangan suplai dan demand berdasarkan jumlah konsumsi daging dan telur Ayam Ras per kapita per tahun.

Penyediaan Ayam Ras melalui produksi dalam negeri dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak. Pelaku Usaha Integrasi dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi GPS dan/atau PS dilakukan untuk keperluan sendiri dan Pelaku Usaha Mandiri. Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi FS dilakukan untuk keperluan sendiri, Koperasi, dan Peternak. Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri memberikan kebebasan memperoleh kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak.

Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi Ayam Ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.

Setiap orang yang mengedarkan Ayam Ras wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali untuk Ayam Ras potong (livebird). Peredaran Ayam Ras pedaging dan petelur dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak berupa Telur Tertunas dan/atau DOC dengan klasifikasi PS dan FS.

Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri dalam melakukan kegiatan Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras wajib melaporkan Produksi dan Peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.

Ketentuan mengenai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri yang tidak memberikan kebebasan kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang tidak mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras, pencabutan izin usaha, dan/atau pengenaan denda. 3. Setiap orang yang mengedarkan Ayam Ras tidak memiliki sertifikat benih atau bibit dikenakan sanksi berupa peringatan secara tertulis, penghentian kegiatan Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras, pencabutan izin usaha, dan/atau pengenaan denda. 4. Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri yang tidak melaporkan Produksi dan Peredaran Ayam Ras dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras, pencabutan izin usaha, dan/atau pengenaan denda.