Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH 2016-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 1/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH 2016-2031
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 76).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2016-2031 menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kota Parepare sebagai industri pariwisata berbasis sumber daya lokal yang didukung budaya, berdaya saing, dan menuju masyarakat mandiri, maju, dan sejahtera. Misi meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab, mewujudkan destinasi pariwisata berbasis alam dan budaya yang nyaman dan berwawasan lingkungan, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, mendorong pelestarian kesenian dan kebudayaan lokal, serta mengembangkan organisasi pemerintah daerah yang efektif dan efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah mencakup mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata daerah secara efektif, melestarikan nilai-nilai kebudayaan lokal, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang mampu menyinergikan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi terwujudnya industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatnya kualitas dan kuantitas daya tarik wisata, terwujudnya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan, peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, terwujudnya media pemasaran yang efektif dan efisien, tersedianya fasilitas pendukung kepariwisataan yang handal, terciptanya sumber daya manusia pariwisata yang handal dan profesional, terwujudnya lembaga kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergikan pembangunan industri pariwisata, kawasan pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional, terwujudnya masyarakat sadar wisata, dan terwujudnya pariwisata sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan daerah.

(-)

(-)