Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2005Tanggal Penetapan:1 Maret 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku03 Februari 2005
Tanggal Penetapan01 Maret 2005
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 22 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2003 Nomor 38) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 22 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2004 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)