Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang kebudayaan dan pariwisata, yang meliputi perencanaan kebijakan teknis, pengembangan seni dan budaya, pembinaan industri kepariwisataan, pelestarian, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Kebudayaan, Bidang Promosi dan Kemitrausahaan, Bidang Kepariwisataan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Penyusunan Program. Bidang Kebudayaan terdiri dari Seksi Seni dan Sastra Budaya, dan Seksi Museum dan Sejarah Kepurbakalaan. Bidang Promosi dan Kemitrausahaan terdiri dari Seksi Promosi dan Pemasaran, dan Seksi Kemitrausahaan. Bidang Pariwisata terdiri dari Seksi Pengembangan Objek Wisata, dan Seksi Bina Mitra dan Jasa Kepariwisataan. Peraturan Kepala Daerah akan menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.