Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 8/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang kebudayaan dan pariwisata, yang meliputi perencanaan kebijakan teknis, pengembangan seni dan budaya, pembinaan industri kepariwisataan, pelestarian, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Kebudayaan, Bidang Promosi dan Kemitrausahaan, Bidang Kepariwisataan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Penyusunan Program. Bidang Kebudayaan terdiri dari Seksi Seni dan Sastra Budaya, dan Seksi Museum dan Sejarah Kepurbakalaan. Bidang Promosi dan Kemitrausahaan terdiri dari Seksi Promosi dan Pemasaran, dan Seksi Kemitrausahaan. Bidang Pariwisata terdiri dari Seksi Pengembangan Objek Wisata, dan Seksi Bina Mitra dan Jasa Kepariwisataan. Peraturan Kepala Daerah akan menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)