Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2013Tanggal Penetapan:14 Februari 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku14 Februari 2013
Tanggal Penetapan14 Februari 2013
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan menempatkan tenaga kerja lokal (TKL) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pemanfaatan TKL oleh perusahaan-perusahaan, yang dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan penempatan TKL. Pemberdayaan meliputi analisis informasi ketenagakerjaan, penyediaan informasi lowongan pekerjaan, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), pemagangan, pelayanan administrasi, konseling, serta pembinaan dan pengawasan.

TKL terdiri dari pencari kerja dan tenaga kerja yang sudah bekerja, dengan kriteria usia minimal 18 tahun, berdomisili di Kabupaten Purwakarta, dan telah menyelesaikan pendidikan wajib. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL, serta memberikan kesempatan pengembangan karir bagi TKL.

Perusahaan diwajibkan mengutamakan TKL dalam pengisian lowongan pekerjaan, dengan prioritas pada TKL bersertifikasi BLK, warga sekitar hasil pelatihan perusahaan, TKL bersertifikasi LPKS, dan TKL umum. Perusahaan juga wajib menyerap TKL penyandang disabilitas fisik pada bidang pekerjaan yang sesuai.

Jika lowongan tidak dapat diisi oleh TKL, perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja dari daerah lain melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan persetujuan Dinas. Dinas melakukan penataan administrasi TKL melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.