Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 43/2024 · PP No. 43 Tahun 2024 · PP Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional karena kinerja perusahaan yang tidak dapat dipertahankan, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Tujuan utama adalah untuk mengakhiri keberadaan perusahaan tersebut secara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, dan Kepailitan. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak pengundangan. Sisa kekayaan hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

(-)