Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2003Tanggal Penetapan:29 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Mei 2003
Tanggal Penetapan29 April 2003
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan tempat khusus parkir, dengan memperhatikan kemampuan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah untuk memiliki dan/atau mengelola tempat khusus parkir.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir di tepi jalan umum dan objek pajak parkir.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tempat khusus parkir.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan parkir, dengan tarif yang berbeda untuk parkir per jam, harian, dan bulanan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.