di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan tempat khusus parkir, dengan memperhatikan kemampuan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah untuk memiliki dan/atau mengelola tempat khusus parkir.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib retribusi untuk mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.