Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan Kota Bogor untuk periode 2005-2025.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyediakan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi umum daerah, merumuskan visi dan misi pembangunan, serta mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan sosial.
Ketentuan substansial dalam RPJPD mencakup:
1. **Visi Pembangunan**: Kota Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan Amanah.
2. **Misi Pembangunan**:
* Mengembangkan perekonomian masyarakat dengan titik berat pada jasa.
* Mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
* Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berketerampilan, sehat, cerdas, dan sejahtera.
* Mewujudkan pemerintahan kota yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
3. **Arah Pembangunan Jangka Panjang**:
* Pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada sektor jasa.
* Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penataan ruang.
* Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
* Peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.