Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2009 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan Kota Bogor untuk periode 2005-2025. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyediakan perencanaan pembangunan daerah yang terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi umum daerah, merumuskan visi dan misi pembangunan, serta mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan sosial. Ketentuan substansial dalam RPJPD mencakup: 1. **Visi Pembangunan**: Kota Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan Amanah. 2. **Misi Pembangunan**: * Mengembangkan perekonomian masyarakat dengan titik berat pada jasa. * Mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. * Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berketerampilan, sehat, cerdas, dan sejahtera. * Mewujudkan pemerintahan kota yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi supremasi hukum. 3. **Arah Pembangunan Jangka Panjang**: * Pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada sektor jasa. * Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penataan ruang. * Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan. * Peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Walikota yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintah tahun berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Walikota berikutnya. 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kota Bogor Tahun 2005-2009 dijadikan tolok ukur pelaksanaan pembangunan tahap pertama di dalam RPJPD.

(-)