Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 74.204.751.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.376.669.733.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 74.349.884.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.502.952.821.000,-, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 126.283.088.000,-. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 126.283.088.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Bagi Hasil. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat signifikan, terutama dari dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Belanja langsung juga meningkat, terutama pada belanja pegawai dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.