Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kepemudaan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah pemuda sebagai harapan bangsa dan aset pembangunan daerah yang perlu dikembangkan. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, berbudaya, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mewujudkan pengarusutamaan pembangunan kepemudaan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan, termasuk pengarusutamaan pembangunan kepemudaan, penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, pembinaan pemuda pelopor dan kader daerah, pemberdayaan organisasi kepemudaan, pembentukan kabupaten layak pemuda, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda, penyediaan sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas sektoral. Bupati membentuk Gugus Tugas Pengarusutamaan Pembangunan Kepemudaan.
  2. Perencanaan Pembangunan Kepemudaan, meliputi penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Kepemudaan oleh Perangkat Daerah terkait dan Rencana Aksi Daerah oleh Gugus Tugas.
  3. Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyadaran pemuda mencakup perlindungan dari narkoba, seks bebas, HIV/AIDS, kekerasan, radikalisme, dan masalah sosial lainnya. Pemberdayaan pemuda meliputi peningkatan partisipasi dalam pendidikan, pengembangan dialog inklusif, serta penumbuhan kreativitas dan inovasi. Pengembangan pemuda meliputi kewirausahaan, pemberdayaan petani dan nelayan, kepeloporan, kesukarelawanan, organisasi kepemudaan, dan kepemimpinan pemuda.
  4. Sistem Informasi Pembangunan Kepemudaan.
  5. Hak dan Kewajiban Pemuda.
  6. Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kepemudaan.
  7. Penghargaan.
  8. Kerja Sama dan Kemitraan.
  9. Peran Serta Masyarakat.
  10. Peran Pemerintah Kalurahan/Kelurahan.
  11. Pendanaan.

(1) Sistem informasi pembangunan kepemudaan yang ditentukan keberadaannya dalam Peraturan Daerah ini harus dibuat dan diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)