Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan mengelola dan menyelenggarakan Indonesia National Single Window (INSW) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses perdagangan internasional dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik terkait ekspor dan impor. Lembaga National Single Window (LNSW) dibentuk untuk mengelola INSW dan SINSW, dengan fokus pada integrasi sistem elektronik untuk penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dan kepelabuhanan. Kebijakan ini juga mengatur hak akses, tata kelola data, dan informasi elektronik untuk memastikan keamanan dan kehandalan data. Selain itu, kebijakan ini mendukung kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengembangan sistem, serta mempromosikan penggunaan standar internasional untuk memastikan interoperabilitas dalam perdagangan global.