Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.012/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.012/2020 · PMK No. 199/PMK.012/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan mengelola dan menyelenggarakan Indonesia National Single Window (INSW) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses perdagangan internasional dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik terkait ekspor dan impor. Lembaga National Single Window (LNSW) dibentuk untuk mengelola INSW dan SINSW, dengan fokus pada integrasi sistem elektronik untuk penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dan kepelabuhanan. Kebijakan ini juga mengatur hak akses, tata kelola data, dan informasi elektronik untuk memastikan keamanan dan kehandalan data. Selain itu, kebijakan ini mendukung kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengembangan sistem, serta mempromosikan penggunaan standar internasional untuk memastikan interoperabilitas dalam perdagangan global.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Hak Akses yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)