Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 6/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi warga negara, dan pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Kabupaten Cirebon menghadapi masalah lingkungan akibat pembangunan ekonomi dan karakteristik geografisnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah Kabupaten Cirebon dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelangsungan makhluk hidup dan ekosistem, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat serta badan usaha terkait lingkungan hidup.
  3. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
  4. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  5. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meliputi pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan), penanggulangan, dan pemulihan.
  6. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.
  7. Sistem informasi lingkungan hidup.

1. Peraturan Bupati Cirebon yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup. 3. Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi lingkungan hidup, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. 4. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan, wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dan membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 5. Dokumen lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dijadikan syarat untuk menempuh izin lingkungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Izin lingkungan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. 8. Setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 9. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan Bupati wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Jika sanksi administratif telah dijatuhkan tetapi tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Jika tindak pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi, maka dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.