Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait administrasi kependudukan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pencatatan biodata penduduk, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KIA, serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memfasilitasi pengelolaan informasi kependudukan.