Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2018 · PERPRES No. 96 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait administrasi kependudukan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pencatatan biodata penduduk, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KIA, serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memfasilitasi pengelolaan informasi kependudukan.

1. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. 2. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

1. Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. 3. Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.