Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2024 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait desa, persyaratan pengangkatan perangkat desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta dana purnatugas. Perubahan definisi mencakup penyesuaian terhadap istilah seperti Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan lainnya, untuk memperjelas pengertian dan ruang lingkupnya. Persyaratan pengangkatan perangkat desa diubah dengan menghapus ketentuan mengenai domisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta menambahkan persyaratan administrasi yang lebih rinci. Selain itu, diatur mengenai persyaratan bagi anggota BPD, perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lain, ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta yang ingin menjadi perangkat desa. Ketentuan mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diubah dengan menegaskan bahwa penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa yang berstatus ASN. Besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Terakhir, diatur mengenai pemberian dana purnatugas (pesangon) bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat, dengan besaran yang dihitung berdasarkan tambahan tunjangan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Calon Kepala Desa dan Calon Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pengangkatan Perangkat Desa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah pelanggaran.