Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Audit Ketaatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwal Surakarta 8/2026 · Perwal Surakarta No. 8 Tahun 2026 · Perwal Surakarta Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2026Tanggal Penetapan:18 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Surakarta
Tanggal Berlaku18 Juni 2026
Tanggal Penetapan18 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Ketaatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Lembaran Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 72).

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah melalui sistem pengawasan intern yang berkualitas. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan audit ketaatan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pedoman audit ketaatan yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pengkomunikasian hasil, serta monitoring tindak lanjut. APIP diwajibkan melakukan audit ketaatan untuk menilai kesesuaian area, proses, sistem, fungsi, atau program kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku. Audit ini mencakup penggunaan berbagai instrumen kerja seperti survei pendahuluan, sasaran audit sementara, program kerja audit (PKA), berita acara entry meeting, pemeriksaan kas, pengujian data, kertas kerja audit (KKA), berita acara exit conference, berita acara ekspose eksternal, laporan hasil audit (LHA), serta rencana aksi tindak lanjut rekomendasi.

Peraturan ini juga menegaskan kewajiban pimpinan instansi atau perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit guna memperbaiki kelemahan sistem pengendalian intern dan meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

(-)

(-)