Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2025 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Meteorologi & GeofisikaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPelayanan Informasi Meteorologi Maritim
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1041)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan informasi meteorologi maritim serta memenuhi kebutuhan dan aksesibilitas informasi cuaca bagi pengguna. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bertanggung jawab atas pelayanan informasi meteorologi maritim melalui Direktorat Meteorologi Maritim dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Informasi yang disediakan meliputi informasi publik dan informasi khusus, yang mencakup berbagai aspek cuaca maritim seperti prakiraan cuaca, peringatan dini, dan analisis kondisi cuaca. Informasi khusus dikenakan biaya dan disediakan berdasarkan permintaan pengguna. Pelayanan ini bertujuan untuk mendukung berbagai sektor seperti transportasi laut, perikanan, penelitian, dan keamanan.

(-)

(-)