Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku26 Maret 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan Perda ini adalah untuk mewujudkan proses pembentukan peraturan daerah yang baik, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang pasti, baku, dan standar bagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:

  1. Jenis Peraturan Daerah, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang wilayah daerah, APBD dan APBDP, rencana program jangka panjang dan menengah daerah, perangkat daerah, dan pengaturan umum lainnya.
  2. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Asas materi muatan peraturan perundang-undangan, yang harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  4. Proses perencanaan penyusunan Prolegda baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD.
  5. Tahapan penyusunan Peraturan Daerah, mulai dari persiapan, pembahasan, hingga pengesahan.
  6. Pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Perubahan APBD.
  7. Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Peraturan Daerah.
  8. Evaluasi dan klarifikasi Peraturan Daerah.
  9. Penyebarluasan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
  10. Pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)