Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi, yang meliputi jenis gratifikasi (gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan), pembentukan dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan gratifikasi (baik penerimaan maupun penolakan), serta perlindungan terhadap pelapor. UPG bertugas mempersiapkan aturan teknis, menerima dan menganalisis laporan gratifikasi, meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendiseminasikan kebijakan terkait gratifikasi, memantau penerapan pengendalian gratifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan praktik gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban mereka. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan dan jangka waktu pelaporan gratifikasi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pelapor.