Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2020 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2020 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi, yang meliputi jenis gratifikasi (gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan), pembentukan dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan gratifikasi (baik penerimaan maupun penolakan), serta perlindungan terhadap pelapor. UPG bertugas mempersiapkan aturan teknis, menerima dan menganalisis laporan gratifikasi, meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendiseminasikan kebijakan terkait gratifikasi, memantau penerapan pengendalian gratifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan praktik gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban mereka. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan dan jangka waktu pelaporan gratifikasi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pelapor.

(-)

(-)