Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok, sedangkan di tempat kerja dan tempat umum, penyediaan tempat khusus merokok diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Setiap pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melaporkan hasil pengawasan, melarang orang merokok di KTR, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai bentuk, seperti memberikan saran, bantuan sarana dan prasarana, serta penyebarluasan informasi. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD terkait.

Peraturan ini juga mengatur larangan merokok di KTR, larangan mempromosikan dan mengiklankan rokok pada radius 250 meter dari tempat pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, serta larangan menjual rokok di KTR, kecuali di tempat umum dan tempat kerja yang memiliki izin.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan dan menjual rokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 3. Setiap orang/badan yang menjual rokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).