Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan parkir meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di dalam dan di luar ruang milik jalan. Penyelenggara parkir meliputi Pemerintah Daerah, setiap orang, dan badan. Setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin yang berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. Fasilitas parkir wajib dipasang tanda parkir yang jelas. Penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis parkir resmi. Pemilik izin parkir berhak menyelenggarakan perparkiran sesuai izin dan mendapatkan pembinaan. Mereka wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan melaporkan pelaksanaan perparkiran secara berkala. Pengguna jasa parkir berhak memperoleh karcis, pelayanan, rasa aman, dan informasi. Mereka wajib membayar parkir, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan mengunci kendaraan. Dilarang melakukan usaha parkir di tempat-tempat yang membahayakan atau mengganggu lalu lintas. Pemerintah Daerah dapat menerapkan parkir insidentil. Target retribusi parkir ditentukan berdasarkan potensi parkir. Penyelenggara parkir dapat memberlakukan tarif progresif. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pengelolaan parkir.

1. Izin usaha perparkiran yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah diundangkan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana dilakukan apabila pelanggaran dilakukan lebih dari 2 (dua) kali atau telah dijatuhkan sanksi administrasi. 3. Petugas/juru parkir yang karena kesengajaannya menyebabkan hilangnya kendaraan yang diparkir, dapat dituntut hukuman pidana dengan delik aduan.