Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.03/2013 · PMK No. 197/PMK.03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha dengan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu dengan mengubah batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha kecil didefinisikan sebagai pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas tersebut. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan dan menerbitkan surat ketetapan pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan jika peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi batas dalam satu tahun buku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dikenai tindakan pengukuhan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan.