Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 3/2016 · Perda Kota Palu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Latar belakang perubahan ini adalah pandangan masyarakat tentang sampah yang perlu diubah menjadi sumber daya bernilai ekonomi, serta adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 yang belum termuat dalam Perda sebelumnya.

Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan sampah oleh Wali Kota yang diberikan kepada berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan bidang tugas yang berbeda, seperti kebersihan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, penataan ruang, pertanian, industri dan perdagangan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain itu, kelurahan juga memiliki kewenangan dalam memfasilitasi kebersihan di tingkat lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan badan hukum dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban mengurangi sampah dari sumbernya, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan menjaga kebersihan lingkungan. Produsen juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dan pendauran ulang sampah. Pelaku usaha juga wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan pengolahan sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan/atau TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) yang aman bagi kesehatan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pengawasan dan pembinaan, serta penyelesaian sengketa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 39 huruf b dan huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 dan Pasal 39 huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.250.000,-.