di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 3/2016 · Perda Kota Palu No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Latar belakang perubahan ini adalah pandangan masyarakat tentang sampah yang perlu diubah menjadi sumber daya bernilai ekonomi, serta adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 yang belum termuat dalam Perda sebelumnya.
Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan sampah oleh Wali Kota yang diberikan kepada berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan bidang tugas yang berbeda, seperti kebersihan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, penataan ruang, pertanian, industri dan perdagangan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain itu, kelurahan juga memiliki kewenangan dalam memfasilitasi kebersihan di tingkat lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan badan hukum dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban mengurangi sampah dari sumbernya, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan menjaga kebersihan lingkungan. Produsen juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dan pendauran ulang sampah. Pelaku usaha juga wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatannya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan pengolahan sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan/atau TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) yang aman bagi kesehatan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pengawasan dan pembinaan, serta penyelesaian sengketa.