Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Hari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Muntok White Pepper di Kabupaten Bangka Barat sebagai momentum semangat dan komitmen petani lada. Hari Muntok White Pepper diperingati setiap tanggal 26 Mei dan dirayakan setiap tahun oleh instansi pemerintah dan masyarakat. Tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani lada adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, meningkatkan kesejahteraan, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kapasitas petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Lingkup pengaturan meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Strategi perlindungan petani dilakukan melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, pengendalian harga, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian. Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.

Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani lada wajib dikonsultasikan dengan DPRD sebelum disahkan.

(-)

(-)