Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan berkesinambungan di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah pentingnya administrasi kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Pencatatan Sipil: Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil.
- Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan SIAK. Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
- Perlindungan Data Pribadi: Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah. Kepala Daerah memberikan hak akses kepada petugas operator, supervisor, dan Kepala instansi pelaksana untuk mengelola data pribadi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan oleh PPNS, sanksi administratif berupa denda bagi pelanggaran ketentuan pelaporan, dan ketentuan pidana bagi pemalsuan dokumen kependudukan.