Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 3/2009 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan berkesinambungan di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah pentingnya administrasi kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  2. Pencatatan Sipil: Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil.
  3. Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  4. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan SIAK. Data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
  5. Perlindungan Data Pribadi: Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah. Kepala Daerah memberikan hak akses kepada petugas operator, supervisor, dan Kepala instansi pelaksana untuk mengelola data pribadi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan oleh PPNS, sanksi administratif berupa denda bagi pelanggaran ketentuan pelaporan, dan ketentuan pidana bagi pemalsuan dokumen kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikecualikan untuk KK dan KTP yang sesuai dengan batas waktu diberlakukannya atau diterbitkannya KK dan KTP. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Instansi pelaksana memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun; b. semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun; c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 59 ayat (3) Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP; e. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif terhadap Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00. 3. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000,00. 4. Setiap Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp 100.000,00. 5. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.