Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2023 · PERPRES No. 14 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2023Tanggal Penetapan:16 Februari 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2023
Tanggal Penetapan16 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak pelantikan dan dihentikan apabila mereka berhenti atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)