Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 03/2016 · Perda Kabupaten Seruyan No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 35 seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 37 seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 825.525.393.207,12 dan belanja/transfer sebesar Rp. 878.970.056.361,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.444.663.154,60). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 286.669.835.794,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 278.669.835.794,44. Neraca menunjukkan aset sebesar Rp. 2.891.282.055.330,09, kewajiban sebesar Rp. 46.532.340.587,00, dan ekuitas sebesar Rp. 2.844.749.714.743,09. Bupati kemudian menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)