Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 825.525.393.207,12 dan belanja/transfer sebesar Rp. 878.970.056.361,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.444.663.154,60). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 286.669.835.794,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 278.669.835.794,44. Neraca menunjukkan aset sebesar Rp. 2.891.282.055.330,09, kewajiban sebesar Rp. 46.532.340.587,00, dan ekuitas sebesar Rp. 2.844.749.714.743,09. Bupati kemudian menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.