Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2022 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis melalui kegiatan keolahragaan yang terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah Kota bertugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan di daerah, mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi, serta pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam kegiatan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga melalui olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Selain itu, diatur pula pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pembiayaan, dan pengawasan. Kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, penghargaan, dan larangan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap Organisasi Olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi adminstratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. 2. Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan rekomendasi atau pencatatan, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pelaku usaha dalam bidang pembangunan perumahan dan/atau permukiman yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 63 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif. 4. Setiap Pelaku usaha Industri Olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 69 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif. 5. Setiap Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Usaha Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 77 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif.