di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Juga dikenal sebagai: PP 63/2002 · PP No. 63 Tahun 2002 · PP Nomor 63 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan hutan kota, termasuk penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Hutan kota harus mencakup paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan. Pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota dapat memperoleh insentif. Pengelolaan hutan kota melibatkan penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat didorong dalam setiap tahap penyelenggaraan hutan kota.