Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 3/2024 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2024Tanggal Penetapan:20 November 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaRencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku22 November 2024
Tanggal Penetapan20 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1270).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencarian dan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban melalui perencanaan yang terstruktur dalam bentuk rencana kontingensi. Rencana kontingensi ini menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun rencana tindakan menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Proses penyusunan rencana kontingensi meliputi tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan mengusulkan jenis dan jumlah kebutuhan penyusunan rencana kontingensi kepada Kepala Badan melalui Deputi, disertai naskah kajian yang memuat urgensi, tujuan, sasaran, dan data pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan atau data wilayah berpotensi terjadinya insiden. 2. **Penyusunan:** Kantor Pencarian dan Pertolongan menyusun rancangan rencana kontingensi yang memuat jenis kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia, perkiraan lokasi, cara bertindak, kebutuhan sumber daya, waktu respons, tingkat keadaan darurat, struktur organisasi operasi pencarian dan pertolongan ad hoc, serta jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi. Rancangan ini dibahas bersama instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan. 3. **Penetapan:** Rencana kontingensi ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama. 4. **Penyebarluasan:** Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan penyebarluasan rencana kontingensi melalui media elektronik dan non-elektronik, penyampaian langsung, dan/atau sosialisasi. Peraturan ini juga mengatur pemutakhiran rencana kontingensi paling lambat 3 tahun sekali atau setelah pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan atau latihan, serta pendanaan yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan dan Kantor Pencarian dan Pertolongan.

1. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini. 2. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.

(-)