Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:23 April 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. 3. Keputusan Bupati Semarang Nomor 503/0228/2011 tentang Penetapan Tempat / Lokasi Pengecer Dan/ Atau Penjual Langsung Untuk Diminum Minuman Keras / Beralkohol Yang Mengandung Rempah-Rempah, Jamu Dan Sejenisnya Untuk Tujuan Kesehatan Yang Kadar Alkoholnya Paling Tinggi 15% (Lima Belas Per Seratus) Di Kabupaten Semarang. 4. Keputusan Bupati Semarang Nomor 503/0229/2011 tentang Penetapan Tempat / Lokasi Larangan Mengecer Dan/ Atau Menjual Langsung Untuk Diminum Di Tempat Minuman Keras / Beralkohol Golongan A Karena Berdekatan Dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, Pemukiman Dan Perkantoran Serta Tempat / Lokasi Tertentu Di Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, ketentraman, ketertiban, dan moralitas dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 0-5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-55%).
  2. Pengaturan pengadaan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan pengadaan dan impor minuman beralkohol Golongan B dan C oleh perusahaan di daerah, serta pembatasan tempat penjualan.
  3. Persyaratan perizinan untuk penjualan minuman beralkohol (SIUP dan SIUP-MB), termasuk tata cara pengajuan, persyaratan dokumen, dan jangka waktu berlakunya izin.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, seperti larangan menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, larangan mengiklankan minuman beralkohol, dan kewajiban melaporkan realisasi penjualan.
  5. Pengawasan dan pembinaan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan minuman beralkohol, pelaporan oleh Kepala SKPD terkait perizinan, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.

1. SIUP Minuman Keras Beralkohol golongan B dan/atau golongan C serta SIUP untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktu izinnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31, 32, dan 33 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Produsen, IT-MB, Distributor, atau Sub Distributor yang melanggar Pasal 10 dan 29 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Perusahaan yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 selain dicabut izinnya, dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.