Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949

Juga dikenal sebagai: UUDrt 7/1958 · UUDrt No. 7 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1958Tanggal Penetapan:22 Desember 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1958
Tanggal Penetapan22 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 tentang Bintang Gerilya.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 agar pemberian Bintang Gerilya dapat dilanjutkan dan diperluas. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan sistem pemberian tanda kehormatan yang berlaku saat ini, serta memungkinkan pemberian kepada pejabat negara asing sebagai bentuk penghormatan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemberian Bintang Gerilya kepada warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian dan kesetiaan selama agresi Belanda. Pemberian dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan. Bintang Gerilya memiliki urutan tingkatan di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma. Hak atas Bintang Gerilya dapat dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan. Presiden juga dapat memberikan Bintang Gerilya kepada warga negara asing terkemuka.

(-)

1. Hak atas Bintang Gerilya dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan.