Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 21/2011 · Perda Kota Denpasar No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendapatan Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK) (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 20 Tahun 1996 Seri D Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan (SIMDUK) (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelayanan Catatan Sipil Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 15). sepanjang menyangkut ketentuan biaya pelayanan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi yang efisien, efektif, adil, dan akuntabel, serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP (termasuk KTP elektronik, KTP nasional, dan surat keterangan pengganti KTP) dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis akta atau dokumen, status kewarganegaraan (WNI atau WNA), dan jumlah penerbitan (pertama atau penggantian). Contohnya, penerbitan kutipan akta perkawinan bagi WNI dikenakan tarif Rp. 25.000, sedangkan bagi WNA dikenakan tarif Rp. 100.000. Penerbitan KTP elektronik bagi WNI dikenakan tarif Rp. 25.000, sedangkan bagi WNA dikenakan tarif Rp. 30.000.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan mengenai penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).