Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.703.003.847.995,00 dan belanja sebesar Rp 1.680.456.921.161,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.546.926.834,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 225.656.862.034,26 dan pengeluaran sebesar Rp 17.570.778.832,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 208.086.083.202,26. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 6.730.489.559.717,61 dan jumlah kewajiban sebesar Rp 39.634.437.754,02. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 232.175.957.894,26. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.857.102.604.195,43 dan beban sebesar Rp 2.235.222.700.893,38. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 230.633.010.036,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6.690.855.121.963,59. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.