Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 16/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku05 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 30%. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, jelas, dan lengkap. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.