Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 226.135.332.225,00 dan belanja daerah sebesar Rp 226.179.003.282,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (43.671.057,00). Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi anggaran menurut fungsi organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.