Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Petani, Perikanan, Peternakan, Perkebunan Dan Perhutanan Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2010Tanggal Penetapan:18 November 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Petani, Perikanan, Peternakan, Perkebunan Dan Perhutanan Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku20 November 2010
Tanggal Penetapan18 November 2010
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010 ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi yang bertugas melaksanakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan di Kabupaten Buton Utara, mengingat potensi daerah yang besar di sektor pertanian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara.
  2. Badan ini merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
  3. Tugas Badan meliputi penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan kerjasama, dan peningkatan kapasitas penyuluh.
  4. Fungsi Badan meliputi pengkoordinasian dan perumusan kebijakan, pemfasilitasian pengembangan kelembagaan, pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluhan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  5. Susunan organisasi Badan terdiri atas Kepala Badan, Tata Usaha, Bidang-Bidang (Ketenagaan dan Pengembangan SDM Penyuluhan; Kelembagaan; Penyelenggaraan; Sarana dan Prasarana), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi Badan.

(-)

(-)