di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Petani, Perikanan, Peternakan, Perkebunan Dan Perhutanan Kabupaten Buton Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2010 ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi yang bertugas melaksanakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan di Kabupaten Buton Utara, mengingat potensi daerah yang besar di sektor pertanian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: